Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
PSBB telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Berikut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 :
- PMK-No.-9-Th-2020-ttg-Pedoman-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar-Dalam-Penanganan-COVID-19.pdf
Apabila dalam keadaan darurat, silahkan menghubungi :
Command Center Surabaya
112 (24 Jam Bebas Pulsa)