Perwali Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Walikota memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah. PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Daerah. Berikut Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Surabaya.
Apabila dalam keadaan darurat, silahkan menghubungi :
Command Center Surabaya
112 (24 Jam Bebas Pulsa)