WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai
Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada tanggal 30 Januari 2020. Walaupun sampai saat ini WHO belum memberlakukan pembatasan perjalanan ke Cina, namun beberapa negara sudah memberlakukan penghentian sementara penerbangan dari dan ke Cina.
Sesuai arahan Presiden RI terkait perjalanan ke
mainland Cina, yaitu:
- Seluruh penerbangan langsung dari dan ke mainland Cina untuk sementara dihentikan mulai hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 pukul 00.00.
- Semua pendatang yang tiba dari mainland Cina dan sudah berada di sana sebelumnya selama 14 hari, untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia.
- Kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival untuk warga negara Cina yang bertempat tinggal di mainland China untuk sementara dihentikan.
- Warga negara Indonesia untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke mainland Cina.